Akses masuk bagi Brigjen Endar Priantoro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditutup. Hal itu diketahui setelah Endar datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023).
"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off," kata Endar, mengutip Suara.com.
Baca Juga: Pegawai Walkout saat Rapat dengan Firli Bahuri, Refly Harun: Dampak Pelemahan KPK
Endar mengaku tidak diperbolehkan masuk karena adanya perintah dari pimpinan lembaga antikorupsi.
"Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum KPK, dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," kata Endar.
Endar menegaskan dirinya masih bagian dari KPK, hal itu merujuk pada balasan surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan, bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO