Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) senilai Rp26, 1 miliar. Sejumlah uang yang diterimanya akan digunakan untuk kepentingan Pilgub Riau pada 2024.
Dalam perkara ini, Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Bupati Meranti Gantikan Posisi Muhammad Adil
Temuan KPK selama menjadi Bupati dari tahun 2021 hingga sekarang, dia diduga memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumbernya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
"Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengutip Suara.com, Sabtu (8/4/2023).
Besaran pemotongan itu berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD.
"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN (Fitria Nengsih ) yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," kata Alex.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024