Pengamat Politik M. Jamiluddin Ritonga memberikan komentar terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa PDI Perjuangan tak melakukan pelanggaran money politic.
Putusan ini sendiri merupakan buntut dari viralnya video yang memperlihatkan pembagian amplop dengan logo PDIP dan gambar wajah anggota DPR Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi. Pembagian amplop ini sendiri dilakukan di masjid daerah Sumenep senilai Rp300 ribu.
"Jadi, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP. Gambar Said Abdullah juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP dan gambar seorang ketua DPC ditambah logo PDIP setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai," kata Jamiluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: PDIP Dikritik Gegara Tolak Timnas Israel, Hasto Sindir Anies yang Diam
Seharusnya, lanjut dia, bagi-bagi amplop dengan logo salah satu parpol peserta Pemilu 2024 itu tidak dibenarkan oleh Bawaslu. Apalagi dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending.
"Karena itu, pembagian amplop tersebut bila tidak dinilai sebagai pelanggaran, akan berakibat buruk. Partai lain akan mengikuti pola tersebut untuk melakukan sosialisasi di masjid-masjid," ujarnya.
Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini khawatir dengan sikap kurang tegas Bawaslu. Pasalnya, kecenderungan partai politik melakukan hal serupa menjadi lebih besar dengan adanya putusan Bawaslu itu.
Baca Juga: PDIP Bagi-Bagi Amplop Tak Dikategorikan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kena ‘Semprot’ Netizen
"Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep. Hal ini mengindikasikan, Bawaslu dari awal sudah menjadi pengawas yang mendul," tandasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan