Pada sekitar awal Agustus silam, Polri sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi pada mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, tak ada bukti yang bisa memperkuat laporan tersebut.
Kendati demikian, isu seputar pelecehan tersebut kini coba dihidupkan kembali oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Cerita Si Istri Baik yang Bikin Suaminya Sendiri Dipecat dengan Tidak Hormat dalam Kasus Ferdy Sambo
Meski coba dihidupkan kembali oleh dua lembaga eksternal di luar Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai klaim tersebut sarat kejanggalan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ada enam hal yang janggal dari klaim pelecehan yang dituduhkan pada mendiang Yosua.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024