Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencopotan Endar pun menuai polemik. Bahkan, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, pemulangan paksa Endar Priantoro ke Polri dinilai kental nuansa konflik kepentingan. Ia memandang, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Dicopot Firli KPK, Jokowi Minta Jangan Buat Kegaduhan
"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum," kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).
Herdiansyah berpendapat, alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas. Ia menduga, Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.
Ia pun menilai, Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022.
Seharusnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. "Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?," tegasnya.
Kedua, lanjutnya, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. "Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," ucapnya.
Baca Juga: Polemik Pemecatan Endar Priantoro: Karena Kasus Formula E?
Kemudian, menurut dia, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. "Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," tegasnya.
Sementara itu, KPK membantah pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. "Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun, Ali tidak menampik bahwa setiap penanganan kasus di KPK kerap memunculkan adanya perbedaan pendapat. Ia menilai hal itu merupakan sesuatu yang wajar. "Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," terangnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024