Kasus pemberhentian Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret lalu mendapat sorotan publik lantaran ketidakjelasan dan ketidaktransparan KPK dalam memberi alasan akan topik terkait.
Endar Priantoro diberhentikan pada 31 Maret 2023 meskipun sudah memperoleh surat perpanjangan jabatan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Berbagai spekulasi menyeruak karena KPK sampai sekarang belum memberi pernyataan resmi.
Salah satu alasan yang menjadi dugaan pemberhentian sosok yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan ini karena istrinya sempat pamer kemewahan di media sosial. Meskipun hal ini sudah dibantah oleh Endar Priantoro, kekayaan Endar Priantoro pada akhirnya ikut menjadi sorotan.
Baca Juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Petinggi KPK yang Mendadak Dipecat
Berikut laporan kekayaan Endar Priantoro mengutip situs resmi e-LHKPN pada Rabu (5/4/2023) yang dilaporkan pada 7 Februari 2023 lalu.
Kekayaan Endar Priantoro
Seperti yang sudah dijelaskan, Endar Priantoro disorot kekayaannya karena warganet menemukan sang istri memamerkan kekayaan di media sosial. Per 7 Februari 2023, harta kekayaan Endar Priantoro mencapai Rp5.633.150.000.
Sebagai informasi, jumlah tersebut meningkat sekitar Rp800 juta dari tahun sebelumnya. Data e-LHKPN menunjukan kalau pada 2022 lalu, Endar Priantoro mempunyai kekayaan “hanya” sebesar Rp.4.794.400.000.
Baca Juga: Polemik Pemecatan Endar Priantoro: Karena Kasus Formula E?
Mayoritas kekayaan Endar Priantoro dilarikan ke tanah dan bangunan. Dirinya diketahui mempunyai 5 tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah. Total aset tanah dan bangunan miliknya, jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp6.310.000.000.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024