Menu


Moeldoko Usulkan PK Demokrat, Nasdem: Sayang Sekali Ada Pihak Istana yang Berupaya Mencederai Demokrasi 

Moeldoko Usulkan PK Demokrat, Nasdem: Sayang Sekali Ada Pihak Istana yang Berupaya Mencederai Demokrasi 

Kredit Foto: www.nasdem.id

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi merespon langkah Kepala Staf Presiden RI Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Partai Demokrat. Ia mengaku khawatir dengan langkah tersebut. 

"Kita ikut sedih dan  prihatin, oknum Istana terus melakukan gerakan jahat merusak demokrasi, berarti merusak negara," ujar Gus Choi kepada wartawan, Rabu (5/4).

Baca Juga: Pengamat: Kudeta Moeldoko untuk Kuasai Demokrat Jadi Upaya Penjegalan ke Anies

Moeldoko selaku pejabat eksekutif negara seharusnya yang menjaga demokrasi dan memperbaiki negara. Bukan malah menjadi pihak melakukan gerakan-gerakan upaya pengambilalihan DPP Partai Demokrat.

"Karena itu, Partai Demokrat harus terus melawan gerakan jahat. Cepat atau lambat kebenaran pasti menang," ujar Gus Choi.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tim hukum Demokrat telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. AHY meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.

"Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0," ujar AHY, Senin (3/4/2023).

AHY mengaku sebulan lalu tepatnya pada 3 Maret 2023 menerima informasi KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat.

Baca Juga: Connie Bakrie Sebut NasDem 'Flying High Playing Cheap', Apa Maksudnya?

"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY.

PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim menemukan empat novum atau bukti baru.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.