Kurang dari sepekan setelah sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan vonis serupa pada tiga perwira polisi lainnya dalam kasus lain.
Ketiganya adalah mantan pejabat di Polres Bandara Soekarno Hatta yang kedapatan menerima uang transaksi narkoba.
Ketiga nama tersebut terdiri dari Kombes Edwin Hatorangan Hariandja selaku mantan kapolres; AKP Nasrandi selaku Kasat Reserse Narkoba; dan Iptu Triono selaku Kasubnit Kasatres Narkoba.
Kombes Edwin beserta kedua mantan anak buahnya dipecat dengan status PTDH dalam sidang kode etik yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).
Dalam kasus ini, Edwin disebut menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu atau secara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar.
Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Waduh! Anak Buah Kapolda Metro Ditangkap Divisi Propam, Wah Ada Apa?
Selain ketiganya, KKEP juga menyidangkan delapan polisi lainnya dalam kasus yang sama. Namun, kedelapan polisi lainnya tidak sampai dipecat. Mereka hanya diganjar sanksi demosi dengan tingkat yang bervariasi.
Khusus Kombes Edwin, yang bersangkutan merespons vonis sama seperti yang dilakukan Ferdy Sambo pekan lalu, yakni mengajukan banding.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan