Menko Polhukan Mahfud MD membongkar transaksi tidak wajar sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan Mahfud MD untuk membongkar kasus ini mengejutkan publik.
Mahfud kemudian rapat bersama Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan terkait transaksi bernilai fantastis itu. Namun, rapat tersebut berlangsung begitu panas dan sengit.
Baca Juga: Tanggapi Isu Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Komisi III DPR: Wajib Diusut sampai Beres
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK seharusnya tidak diumumkan ke publik. Kemudian Arteria melanjutkan, ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.
Alih-alih berdiam diri, Mahfud MD menjawab dengan mengatakan agar anggota DPR tidak menyudutkan dirinya. Ia mengatakan bahwa sikap Arteria tersebut dianggap menggertak dan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," kata Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyoroti sikap Mahfud tersebut. Ia kaget ketika Mahfud ingin menegakkan hukum, justru mendapat ancaman hingga tuduhan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO