Kasus dugaan politik uang terkait amplop merah berlogo PDIP yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berjalan lamban. Padahal sudah ada alat bukti yang beredar dan pengakuan dari PDI Perjuangan Jatim terkait aktivitas bagi-bagi amplop tersebut.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengingatkan bahwa sudah lima hari video bagi-bagi amplop viral hingga kini Bawaslu seolah menutup mata. Tidak melakukan klarifikasi apalagi menetapkan status kasus itu, apakah pelanggaran administratif atau pelanggaran berat.
Baca Juga: Ada Pembagian Amplop Berlogo PDIP, Perludem: Akibat Kampanye Diperpendek
"Padahal, untuk kasus yang terang benderang seperti ini sejatinya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan status kasusnya. Apakah termasuk pelanggaran atau tidak," katanya di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Ray menilai penananganan kasus itu jalan di tempat. Bahkan Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah, sudah mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut yang dimaksudkan untuk membagikan zakat kepada masyarakat.
"Kenyataannya kita merasa kasus ini mulai seperti jalan di tempat," keluhnya.
Baca Juga: Bawaslu Tak Tegas Tangani Elite PDIP Bagi-bagi Amplop, Kader PKB: Kalau Anies Jadi Masalah
Dia khawatir, kinerja Bawaslu yang seperti ini menjadi cerminan untuk mengawasi kecurangan pemilu pada tahapan yang krusial. Sebab, untuk urusan yang sudah terdapat bukti dan pengakuan Bawaslu lamban, apalagi pada momen mendekati pemilu yang diyakini marak terjadi pelanggaran.
"Cara kerja Bawaslu yang lamban ini tentu mengkhawatirkan kita dalam menegakkan aturan pemilu," kata Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO