Penasihat hukum eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut, kliennya kebingungan usai diduga menerima gratifikasi. Rafael tidak tahu kesalahan yang ia buat karena rutin melaporkan harta kekayaan.
"RA (Rafael Alun) juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," ujar Junaedi.
Baca Juga: Artis Berinisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Tengah Dalami
Junaedi mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk atau berisiko tinggi karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profilnya sebagai PNS.
Padahal, jelas dia, Rafael secara sukarela melaporkan seluruh aset apa adanya. "Karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ungkap Junaedi
Menurut dia, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp 56 miliar bukan karena kliennya memiliki aset tambahan. Namun, aset yang dimiliki ayah Mario Dandy Satrio ini harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait kenaikan nilai aset tetap RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," jelas Junaedi.
"RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," tambah dia menjelaskan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi, Nikmati Penerimaan Suap Selama 12 Tahun
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO