Menu


Kasus Robot Trading ATG, Jumlah Aset Wahyu Kenzo yang Disita Polisi Terus Bertambah

Kasus Robot Trading ATG, Jumlah Aset Wahyu Kenzo yang Disita Polisi Terus Bertambah

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Pihak kepolisian terus memburu aset milik tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo. Hal ini terutama aset rumah dan kendaraan yang dimiliki Crazy Rich Surabaya tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, terbaru pihaknya telah menyita satu mobil Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo. Mobil tersebut saat ini telah diamankan di halaman Mapolresta Makota bersama kendaraan lain yang terlebih dahulu disita.

Dengan adanya tambahan mobil tersebut, maka total ada sembilan kendaraan milik Wahyu Kenzo yang telah disita kepolisian. Kendaraan tersebut tidak hanya roda empat tetapi roda dua juga.

Baca Juga: Polresta Malang Menyita 3 Rumah Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo  

Adapun rincian kendaraan lain yang telah disita aparat antara lain BMW M4 berkelir kuning, Toyota Alphard hitam dan Toyota Kijang Innova Venturer warna hitam. Selain itu, juga ada sepeda motor merk BMW R9T dan Vespa Wotherspoon. Ada pula Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior dan Harley-Davidson Road Glide.

Sementara itu, pihaknya bersama Bareskrim Polri juga telah menyita tiga rumah milik Wahyu Kenzo. "Di PJ (inisial nama perumahan) ada dua. Polresta hanya sita yang di PJ," jelas Bayu saat ditemui wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (WK) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading ATG.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, penipuan tersebar di berbagai negara seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Selain Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Selama dua tahun menjalankan perannya, RE mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.