Bareskrim Polri sudah menetapkan Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU). Wahyu adalah pendiri dari robot trading Auto Trade Gold (ATG).
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Kepolisian Usut Hasil Penjualan Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Whisnu memastikan pihaknya tidak mengambil alih perkara Wahyu Kenzo yang tengah ditangani Polres Malang.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang Kota juga di Bareskrim," katanya.
Sebagaimana diketahui, Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota terkait kasus penipuan robot trading ATG.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO