Menu


Sederet Keruwetan Rapat Mahfud MD dan Komisi III DPR

Sederet Keruwetan Rapat Mahfud MD dan Komisi III DPR

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD telah mengikuti rapat Komisi III DPR RI bersama Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat itu digelar hampir dini hari.

Tak cuma itu, rapat yang digelar pada Rabu, 30 Maret itu pun menyisakan suhu panas antara Mahfud MD dan DPR. Terdapat serangkaian situasi yang memicu situasi tersebut. Paling populer, Mahfud melontarkan beberapa kata yang dinilai terlalu kasar.

Berikut sederet keruwetan rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahfud MD itu, seperti dirangkum Konten Jatim dari berbagai sumber:

Baca Juga: Jokowi Anti Menteri Berdebat di Luar, Mahfud MD Didoakan Tak Kena Reshuffle

Ungkapan kontroversial

Beberapa ungkapan kontroversial Mahfud memicu suhu panas dalam rapat tersebut, di antaranya sebutan ‘copet’, DPR sebagai ‘Markus’, dan pemahaman Menteri Keuangan Sri Mulyani keliru dalam menyampaikan fakta.

“Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet,” dan "Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia.”

Baca Juga: Mahfud MD vs Kemenkeu, Masinton Pasaribu: Gaduh-gaduh Gak Masalah yang Penting Goal

“Keterangan bu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta. Nanti datanya ambil di sini. Ada kekeliruan pemahaman Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” kata Mahfud.

Arteria ancam perkarakan Mahfud

Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengancam memperkarakan Mahfud Md secara hukum karena menyatakan anggota DPR ‘markus’. Untuk menyetop, Mahfud diminta mencabut pernyataan tersebut.

"Saya minta ini Prof (Mahfud) cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini," kata Arteria di Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Rocky Gerung: Nilai Moral Mahfud MD Lebih Tinggi dari Sri Mulyani

Pemicu kemarahan Mahfud

Kejadian Mahfud dan DPR yang saling mengkritik dalam rapat itu rupanya dilandasi sejumlah alasan dari Mahfud. Beberapa di antaranya, yakni interupsi anggota Komisi III, fenomena markus, dan kritik Arteria yang menyebut pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait TPPU.

Kemudian, Mahfud juga marah dan mengingatkan agar anggota DPR tak menggertak-gertak. “Saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," ujarnya.

6 jam, Rp 300 T belum terang juga

Baca Juga: Lawan Komisi III, Mahfud MD Akui Sulitnya Usut Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu

Rapat yang berlangsung hingga pukul 23:00 itu malah berakhir dengan tanda tanya. Hal ini dimulai dari Sri Mulyani yang tak datang ke rapat dan DPR bertanya ‘siapa yang bohong’ soal perbedaan keterangan Mahfud dan Sri sebelumnya soal transaksi Rp 300 triliun.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024