Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengutip Suara.com, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Kasus Crazy Rich Wahyu Kenzo, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Whisnu memastikan pihaknya tidak mengambil alih perkara Wahyu Kenzo yang tengah ditangani Polres Malang.
Wahyu Kenzo yang juga pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota terkait kasus penipuan. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir berkisar Rp9 triliun.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga: Usut Mobil dan Jam Tangan Mewah 'Crazy Rich Surabaya' Wahyu Kenzo, Polisi Panggil 2 Saksi
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan