Ibadah puasa merupakan hal yang wajib dilakukan selama bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa orang yang dibolehkan tidak puasa, berdasarkan sejumlah situasi dan kondisi.
Dalam buku Fiqih Praktis Buya Yahya, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dibagi dalam sembilan golongan.
Pertama adalah anak kecil dan orang gila, kedua golongan ini dipasangkan karena anak kecil belum berakal, sementara orang gila tidak punya akal.
Baca Juga: Gus Baha: Kekuatan Seseorang akan Bertambah Jika Berpuasa
“Selanjutnya yaitu orang sakit dan orang tua, kemudian kelima dan keenam adalah orang hamil dan menyusui, satu pasang juga, tujuh delapan adalah orang haid dan nifas,” terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (30/3/2023).
“Yang kesembilan adalah orang bepergian, gampang dihafal,” imbuhnya.
Kata Buya Yahya, anak kecil yangbelum baligh tidak wajib berpuasa. Namun, bagi orang tua wajib mengajari ketika anak itu sudah memasuki usia 7 tahun, artinya jika dia mampu, kalau tidak, boleh dia berbuka.
“Memaksa halus, jangan memaksa kasar. Jadi kasih motivasi, kasih hadiah, namanya puasa bedug,” ujarnya.
Kemudian sepasang dengan anak kecil adalah orang gila. Orang gila tak berakal, sehingga tidak wajib puasa, tidak berlaku dosa pula baginya.
“Makanya orang yang tidak mau berpuasa, jadilah orang gila, tidak wajib berpuasa,” tegur Buya Yahya.
Selanjutnya yaitu orang sakit dan orang tua. Sebab, dikhawatirkan jika dipaksa untuk berpuasa malah membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Apa Itu Rawi? Periwayat yang Menyampaikan Hadits dari Masa ke Masa
“Lalu sakit, sakit apa yang tidak wajib berpuasa? yaitu sakit yang membahayakan, yang memberatkan ketika berpuasa,” ujar Buya Yahya.
“Menurut siapa sakitnya? menurut dokter dan menurut dirinya sendiri. Ini adalah urusan pribadi, jangan berbohong dengan Allah,” sambungnya.
Orang yang hamil dan menyusui juga tidak wajib berpuasa. Apalagi, orang yang menyusui umumnya akan terkuras energinya.
“Maka kalau ada orang hamil dan menyusui kalau membebani ya tidak masalah tidak berpuasa, biarpun dia menyusui anaknya atau menyusui hewan ternaknya, tetap boleh tidak berpuasa,” katanya.
Baca Juga: Tahammul dan Kaitannya dengan Periwayatan Hadits
“Kemudian haid dan nifas, orang haid diharamkan berpuasa, dan terakhir orang bepergian, dengan tujuan mencapai 80 kilometer, dia boleh berpuasa atau tidak, karena musafir,” pungkasnya.