Pasangan suami istri yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota Komisi III fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat atau Ary Egahni saja resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023).
Keduanya diketahui bersama-sama melakukan korupsi yang melibatkan uang sebesar Rp8 miliar dan disebutkan memakai uang tersebut untuk memiliki gaya hidup mewah serta memanfaatkan status maupun jabatan untuk berkuasa.
Padahal, kekayaan keduanya bisa dikatakan tidak main-main. Simak harta kekayaan Bupati Kapuas ini bersama dengan sang istri, mengutip laman resmi LHKPN pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Indeks HAM dan Korupsi Dapat Skor Merah, Rezim Jokowi Disebut Gagal
Kekayaan Bupati Kapuas dan Istri
Disebutkan oleh situs LHKPN kalau kali terakhir Ben Brahim S. Bahat melaporkan kekayaannya yakni pada Januari 2023 lalu. Sementara Ary Egahni dikabarkan memberi laporan kekayaan pada Februari 2022 dan belum di-update sampai sekarang.
Sebagai suami-istri, harta kekayaan mereka bisa dikatakan cukup identik. Keduanya tercatat menyimpan aset senilai Rp8,7 miliar yang mayoritas berupa uang kas atau tabungan. Tidak banyak harta bentuk lain yang mereka miliki.
Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Palangkaraya yang diperoleh dengan hasil sendiri, yang jika dijumlahkan harganya akan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Mereka juga punya 1 buah mobil bermerk Mitsubishi Jeep seharga Rp140 juta.
Selebihnya, aset pasangan ini dilarikan ke harta bergerak lain yang mencapai Rp595 juta serta kas sebanyak Rp5,3 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, aset milik mereka mencapai Rp8,7 miliar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO