KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Lembaga anti rasuah itu mengaku telah menemukan dua alat bukti permulaan indikasi korupsi.
Baca Juga: Anggota DPR: Rafael Alun Kebanyakan Tuh Makan Uang Haramnya
Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, JakartaSelatan, Kamis (30/3/2023).
Namun Ali belum mau merinci identitas yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.
"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.
Baca Juga: KPK Percepat Penyidikan Rafael Alun demi Jerat Pidana
Meski demikian, Penyidik KPK telah menemukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO