Menu


Mahfud Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang akan Susah Diusut di Kemenkeu

Mahfud Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang akan Susah Diusut di Kemenkeu

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengatakan sejak 2009, PPATK menemukan bukti tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan pada 2017.  

Adapun ia baru menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sejak 2019. Artinya, ia sendiri tak mengetahui adanya laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan DPR akan Pertemukan Mahfud MD dan Sri Mulyani Dalam Rapat Selanjutnya

"Baru saya tertarik untuk membuka ini sesudah ada kasus Rafael itu, saya minta rekapnya deh siapa sih yang pakai pencucian uang," ujar Mahfud saat memberikan jawabannya kepada Komisi III DPR, Rabu (29/3).

Rupanya kasus Rafael Alun Trisambodo membuka banyak tabir terkait dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu. Pertama, laporan yang diserahkan PPATK pada 2017 itu faktanya tak pernah diterima ke tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan baru diketahuinya pada 14 Maret 2023.

Kedua, transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun tersebut rupanya melibatkan 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu. Hal inilah yang membuat pengusutan tindak pidana pencucian uang menjadi sulit karena keterlibatan banyak pihak.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.