Menu


Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Lanjutan dengan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATK

Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Lanjutan dengan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATK

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (28/03/2023). Namun, rapat ini sendiri dirasa belum menemukan titik terang.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat. Kali ini dengan menghadirkan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena adaperbedaansangat jauh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca Juga: Geram Karena Dicecar, Mahfud MD: DPR Ini Aneh, Suka Marah Enggak Tahunya Markus!

Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikannya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp 189 triliun sepanjang 2017-2019.

"Kalau dari Rp 349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp 189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp 180 triliun dengan Rp 189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun. "Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.

Mahfud mengungkapkan, bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp 53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sekretaris MA Pantas Diperiksa atas Pencucian Uang

Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp 260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu. Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun Trisambodo dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.

"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU" ujar Mahfud.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.