Menu


Penderita Asma Pakai Inhaler selama Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Penderita Asma Pakai Inhaler selama Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar

Konten Jatim, Jakarta -

Sebagian penderita asma mungkin menggunakan inhaler, sebagai alat medis yang digunakan untuk menyemprotkan obat-obatan ke dalam paru-paru untuk mengatasi asma yang kumat atau kambuh.

Berkaitan dengan datangnya bulan suci Ramadan, hukum menggunakan inhaler dipertanyakan, apakah diperbolehkan digunakan saat sedang berpuasa, atau apakah puasanya akan batal.

Terkait hal ini, pendakwah Ustaz Firanda Andirja memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dirinya menjabarkan, bahwa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada ulama yang melarang penggunaan inhaler, lantaran alat medis tersebut berisi obat yang disemprot di mulut yang akhirnya akan masuk ke lambung.

"Sebagian ulama mengatakan (inhaler) membatalkan, karena dalam inhaler tersebut berisi gas yang dicairkan kemudian dalam campurannya ada obat, tatkala disemprot pasti masuk dalam lambung," ujar Ustaz Firanda dari kanal YouTube JakartaMengaji, dikutip Konten Jatim pada Rabu (29/3/2023).

Akan tetapi, jumhur ulama kontemporer menyimpulkan bahwa inhaler tak membatalkan puasa. Sebab, jumlah yang masuk ke mulut dari inhaler itu sangatlah sedikit.

Terlebih lagi, para penderita asma pastinya menggunakan inhaler tak diniatkan sebagai makan atau minum, tetapi untuk kesehatan dirinya sendiri. Oleh karena itu, hal ini diperbolehkan dalam syariat.

"Namun jumhur ulama kontemporer mengatakan, tidak membatalkan puasa. Karena inhaler tuh kalau enggak salah isinya 10 ml. Berarti sekali semprot 1/20 mililiter, 0,05 ml sekali semprot," ucapnya.

"Itu adalah jumlah yang sangat sedikit. Dan jumlah sangat sedikit seperti itu, apalagi niatnya bukan untuk makan dan minum, maka dimaafkan oleh syariat," papar Ustaz Firanda.

Ia menegaskan, bahwa segala sesuatunya bergantung pada niat. Pengidap asma menggunakan inhaler dengan niat untuk mengobati dirinya sendiri.

"Para ulama mengatakan, tatkala seorang menggunakan obat tadi inhaler, dia tujuannya untuk berobat, maka tidak membatalkan puasa, (dilihat) dari banyak sisi," ungkapnya.

Baca Juga: Tentang Salat Sunah Rawatib, Salah Satu Amalan Penjaga Ketakwaan Selama Puasa di Bulan Ramadan

"Kadar air yang masuk sangat kecil 0,05 ml. Kemudian belum tentu masuk ke lambung, bisa jadi cuma sampai di paru-paru untuk memperbaiki pernapasan. Kalaupun masuk dalam lambung, ini sangat kecil," kata Ustaz Firanda.

"Kalau pun pasti masuk, maka keadaannya sangat kecil, dimaafkan sebagaimana seorang yang berkumur-kumur dimaafkan sisa air yang menempel dalam mulutnya kemudian tertelan dalam liurnya masuk dalam lambung, dimaafkan oleh syariat, apalagi alat tersebut," tandasnya.