Menu


Izinkan Makan Uang Haram Kecil, Melchias Mekeng Pernah Dipanggil KPK

Izinkan Makan Uang Haram Kecil, Melchias Mekeng Pernah Dipanggil KPK

Kredit Foto: Golkarpedia

Konten Jatim, Depok -

Politisi Partai Golkar, Mathias Marcus Mekeng atau biasa disapa Mathias Mekeng saja mendapat kecaman dari banyak orang lantaran dengan santai menyebut kalau para pejabat boleh melakukan korupsi dengan skala kecil dan tidak berlebihan.

Ucapan Melchias Mekeng ini banyak dianggap sebagai cerminan pemerintahan Indonesia di hadapan masyarakatnya. Banyak yang merasa kecewa dengan ucapan sosok yang saat ini merupakan Anggota Komisi XI DPR tersebut.

Meskipun begitu, ada juga yang sudah mengantisipasi ucapan Melchias Mekeng yang saat itu dikatakan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan pada Senin (27/3/2023). Ini dikarenakan Melchias Mekeng memiliki riwayat sebagai terduga korupsi.

Diketahui ada momen di masa lampau di mana Melchias Mekeng diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. Berikut penjelasan lengkapnya terkait Melchias Mekeng dipanggil KPK, mengutip beberapa sumber pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Profil Melchias Mekeng, Politisi yang Halalkan Makan Uang Haram Kecil

Melchias Mekeng Dipanggil KPK

1. Saksi Korupsi PPIDĀ 

Melchias Mekeng diketahui pernah terlibat dalam kasus Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dirinya menjalankan pemeriksaan di KPK dari akhir 2012 sampai awal 2013.

Saat itu, Melchias Mekeng merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam alokasi dana PPID. Adapun tersangka lain, yakni politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Wa Ode Nurhayati. Melchias Mekeng membantah dirinya terlibat dalam korupsi tersebut.

2. Tersangka Korupsi e-KTP

Selain kasus di atas, Melchias Mekeng pernah juga menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP yang sempat gempar pada pertengahan 2018. Melchias Mekeng diperiksa sebagai saksi buat tersangka Irvanto Hendra Pambudi selaku keponakan politisi Partai Golkar, Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung.

Disebutkan kalau Melchias Mekeng adalah salah satu orang yang menerima aliran dana dari Irvanto Hendra Pambudi. Jumlahnya pun bukan main, mencapai USD1 juta. Namun, Melchias Mekeng membantah keras tudingan Irvanto Hendra Pambudi.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut 'Makan Duit Haram Boleh, Asal Sedikit', KPK: Analogi Seperti Makan Kotoran Ayam

3. Tersangka Korupsi PLTU Riau

Terakhir, Melchias Mekeng pernah diduga menjadi tersangka korupsi pembangunan PLTU di Riau pada 2019 silam. Lagi-lagi Melchias Mekeng membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, mengatakan kalau dirinya tidak tahu-menahu akan korupsi ini.

Disebutkan kalau Melchias Mekeng diperiksa sebagai saksi pengusaha Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau.

Baca Juga: Anggota DPR: Rafael Alun Kebanyakan Tuh Makan Uang Haramnya

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024