Anggota Ketua Komisi XI DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah terciduk menyebarkan amplop berlogo PDIP kepada masyarakat Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di sebuah masjid.
Said Abdullah sendiri berujar kalau apa yang dibagikannya merupakan zakat mal. Namun, tidak sedikit pihak yang menuding kalau PDIP melakukan money politic untuk menggiring suara publik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Lalu, apakah benar PDIP lakukan money politic, atau justru argumen Said Abdullah valid di sini? Berikut penjelasannya mengutip banyak sumber pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Profil Said Abdullah, Kader PDIP yang Tebar Amplop Isi Rp300 Ribu
PDIP Lakukan Money Politic?
Sekilas Soal Money Politic
Pada dasarnya, money politic atau politik uang adalah praktik di mana seseorang yang umumnya terlibat dalam politik membagikan uang kepada masyarakat. Uang tersebut dipakai untuk menggiring pilihan orang-orang yang memperoleh uang.
Tujuannya jelas, yakni memperoleh suara dari masyarakat. Partai atau tokoh politik berharap dengan uang yang mereka berikan bisa menambah suara jelang pemilihan apapun ke depannya. Ini merupakan praktik politik kotor yang seharusnya tidak dilakukan.
Money politic sendiri tidak harus dilakukan memakai uang, melainkan juga berbentuk sembako atau sejenis pernak-pernik. Yang jelas, ketentuan money politic sendiri dilarang dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan