Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menerangkan hukum minum obat pencegah haid agar bisa berpuasa Ramadan selama sebulan penuh bagi wanita.
Buya Yahya menentang hal tersebut, sebab menurutnya, ini sama saja seperti beribadah mengikuti hawa nafsu dan berarti protes terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
"Beribadah tak boleh mengikuti hawa nafsu," ujarnya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Konten Jatim pada Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa Menurut Penjelasan Buya Yahya
"Haid itu diberikan oleh Allah kepada seorang wanita demi kesehatannya, akan dikeluarkan kotoran itu. Seperti halnya ada seorang hamba buang air besar, buang air kecil, ini adalah untuk kebersihan," sambungnya.
Dalam ceramahnya, Buya menyarankan agar siklus haid seharusnya dibiarkan saja berjalan sebagaimana mestinya, dan tak perlu melawan kodrat wanita.
Haid setiap bulan yang dialami para wanita, sambungnya, tak bakal mengurangi pahala ibadah mereka.
"Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Nggak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan, sudah ditentukan oleh Allah kepada wanita semuanya seperti itu. Itu normal, fitrah," kata Buya Yahya.
Pada hakikatnya, wanita tak perlu beribadah dengan memaksa seperti itu, sebab tutur pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah itu, nantinya malah organ dalam wanita yang menjadi rusak.
"Kita tidak boleh melakukan sesuatu dengan hawa nafsu, memaksa dan sebagainya. Sudah Allah buat seperti itu untuk kesehatan wanita itu sendiri," ungkapnya.
Kendati tak bisa shalat dan puasa saat sedang haid, menurutnya, wanita masih bisa melakukan berbagai ibadah lainnya seperti dzikir dan shalawat.
Baca Juga: Mandi Junub Setelah Azan Shubuh, Apakah Sah Puasanya? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Jangan jadikan haid itu penghalang untuk berbuat baik. Baca shalawat masih diizinkan, baca dzikir diizinkan," terangnya.