Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti aksi bagi-bagi amplop Caleg PDI Perjuangan di Sumenep, Madura.
Diketahui, Said Abdullah merupakan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur. Said mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako berupa uang kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan.
Baca Juga: Bagi-bagi Amplop oleh Elite PDIP, Refly Harun: Apa Iya Zakat Mal Harus Ada Logo Partai?
Refly Harun menyebut tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Hal itu karena Caleg membawa identitas Parpol, dalam hal ini PDIP.
“Paling tidak pelanggaran bagi Parpol karena PDIP sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, jadi dia sudah terikat dengan pengawasan oleh Bawaslu,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (28/3/2023).
Sehingga, kata Refly, seseorang bisa dijerat atau masuk di dalam rumusan kampanye jika dia sudah menjadi peserta Pemilu atau paling tidak dia sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Usahakan Indonesia Tetap Aktif di FIFA meski Menolak Israel
“Dalam konteks ini, kita tau bahwa Parpol-parpol sudah ditetapkan, ada 24 Parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, terakhir Partai Ummat,” terang Refly.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024