Upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh para abdi negara, tak terkecuali anggota Polri
Namun, ada sejumlah perwira Polri yang terpaksa tak bisa mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini. Setidaknya kalaupun upacara mereka tidak tampil dalam kondisi normal dengan seragam kebanggaan dan reputasi jabatannya.
Para perwira ini adalah mereka yang ditahan di Mako Brimob akibat terseret kasus pembunuhan Irjen Ferdy Sambo terhadap salah seorang ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Ferdy Sambo sendiri beserta 2 ajudannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pidana, ada lima anggota yang turut menemani. Seluruhnya adalah kalangan perwira.
Baca Juga: 2 Lagu Andalan Deolipa Yumara untuk Keluarkan 'Setan Ferdy Sambo' dalam Diri Richard hingga Akhirnya Berani Bongkar Fakta Kematian Yosua
Kelima perwira ini adalah bagian dari 63 polisi yang kini diperiksa terkait pelanggaran kode etik karena dianggap ikut menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan kematian Yosua.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024