Menu


Mulai Verifikasi Ulang Partai Prima, KPU Nyatakan Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Mulai Verifikasi Ulang Partai Prima, KPU Nyatakan Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengaktifkan akses Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) untuk verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Proses Pemilu sedang berlangsung. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, dibukanya kembali Sipol sebagai dampak dari verifikasi ulang Prima tidak meng­ganggu proses tahapan Pemilu 2024. Pembukaan Sipol sebagai respons atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Imbas Tolak Timnas Israel, Warganet Serukan Tak Pilih Ganjar dan Wayan Koster di Pemilu 2024

“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat, 24 Maret, tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Afif dalam keterangannya, kemarin.

Diketahui, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).

Afif menegaskan, keputusan KPU membuka Sipol merupakan respons atas putusan Bawaslu yang memvonis KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.