Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengaktifkan akses Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) untuk verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Proses Pemilu sedang berlangsung.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, dibukanya kembali Sipol sebagai dampak dari verifikasi ulang Prima tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024. Pembukaan Sipol sebagai respons atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga: Imbas Tolak Timnas Israel, Warganet Serukan Tak Pilih Ganjar dan Wayan Koster di Pemilu 2024
“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat, 24 Maret, tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Afif dalam keterangannya, kemarin.
Diketahui, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).
Afif menegaskan, keputusan KPU membuka Sipol merupakan respons atas putusan Bawaslu yang memvonis KPU melakukan pelanggaran administrasi.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO