Menu


Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah

Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah membagikan amplop kepada jamaah di dalam Masjid di Sumenep.

Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyurati partai politik atau parpol agar tidak melakukan aktivitas serupa di tempat ibadah.

Baca Juga: Soal Amplop Merah PDIP, Bawaslu Harus Punya Periksa Dugaan Politik Uang Said Abdullah

"Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi, mengutip Suara.com, Selasa (28/3/2023). 

Alwi mengklaim kekinian pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria mengatakan jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

"Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye," ujar dia.

Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga bpd.

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.

Dibantah PDIP

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap akun Twitter @PartaiSocmed. Said menilai akun tersebut sudah melakukan framing dan menyudutkan dirinya terkait politik uang atau money politic.

Sebelumnya, Said telah membantah melakukan politik uang sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Atas kelakukan akun anonim tersebut, yang menggiring seolah kegiatan yang kami lakukan melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," tukas Said.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.