Menu


Tanggapi Video Amplop Berlogo PDIP yang Beredar di Masjid Daerah Sumenep, Bawaslu Beri Peringatan

Tanggapi Video Amplop Berlogo PDIP yang Beredar di Masjid Daerah Sumenep, Bawaslu Beri Peringatan

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan peringatan kepada para kader partai politik untuk tidak membagikan zakat dengan logo partainya.

Hal ini ia sampaikan guna menanggapi dugaan adanya politik uang yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah dengan membagikan amplop berlogo partainya di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Jawa Timur.

“Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga: Soal Amplop dengan Logo PDIP yang Beredar di Masjid Daerah Sumenep, Bawaslu: Kami Telusuri

Said mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP berisikan uang senilai Rp300 ribu kepada warga di masjid tersebut, sebagaimana tergambar dalam unggahan salah satu video di akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed, diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.

’’Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.

Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menerangkan penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.

’’Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said.

Saat ini, Bagja pun menyampaikan Bawaslu Sumenep tengah menelusuri kasus itu. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup dugaan praktik politik uang, tetapi pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Soal Amplop Merah PDIP, Bawaslu Harus Punya Periksa Dugaan Politik Uang Said Abdullah

“(Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi),” kata Bagja.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.