Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan respon terkait video pembagian amplop merah berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di masjid daerah Sumenep, Jawa Timur.
Bagja dengan tegas menyatakan bahwa itu adalah pelanggaran pemilu jika Plt Ketua PDIP Jatim Said Abdullah benar melakukan politik uang.
"Tentunya Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Bagja kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Bawaslu memastikan bakal menelusuri dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Said Abdullah.
Menurut Bagja, tudingan akun Twitter @PartaiSocmed memiliki tendensi serius dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep sebagai lokasi kejadian bagi-bagi amplop merah berisi uang.
"Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Amplop Merah PDIP, Bawaslu Harus Punya Periksa Dugaan Politik Uang Said Abdullah
Bagja kembali mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk menghindari politik uang.
"Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi. Karena pada saat ini belum masa kampanye, kita tentukan jenis pelanggarannya," tandasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO