Anggota Komisi III DPR Benny K Harman masih meyakini bahwa pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi tidak wajar di Kementerian Keuangan hanya karena kebutuhan politik.
Ia bahkan siap menerima tantangan Mahfud MD dengan mengajak menteri itu hadir di rapat pada Rabu (29/03/2023) yang akan datang. Ia meminta Mahfud MD bertanggung jawab mengenai isu transaksi Rp349 triliun itu.
“Saya sampaikan apabila Pak Mahfud tidak mempertanggungjawabkan pernyataan yang dia sampaikan kepada publik, maka tidak bisa dicegah adanya anggapan ataupun tuduhan publik bahwa Pak Mahfud sedang bermain politik. Dia menggunakan isu ini untuk kepentingan-kepentingan politiknya,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Soal Pro Kontra Israel di Piala Dunia U-20, Mahfud MD Ungkap Hal Ini
Benny menjadi salah satu anggota Komisi III DPR yang ditantang Mahfud untuk hadir dalam rapat kerja bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuainya selaku Menko Polhukam dengan sekretaris Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan anggota Menkeu Sri Mulyani.
Mahfud nampaknya menandai pernyataan Benny yang disampaikan dalam rapat kerja dengan PPATK belum lama ini.
Benny mendasarkan argumennya Mahfud bermain politik lantaran alih-alih memproses temuan tersebut ke penegak hukum, justru mempublikasikannya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Cari Cara Tolak Israel, Tapi Bisa Aktif di FIFA
“Kami enggak pernah menyampaikan (transaksi mencurigakan) itu. Lalu mereka bertengkar Menko Polhukam, ketua komite, bertengkar dengan Kemenkeu di depan publik, iya kan?“ keluh Benny.
Dia perlu memastikan adanya transaksi tak wajar yang disampaikan Mahfud dalam rapat kerja mendatang. Benny juga mempertanyakan apabila memang Mahfud menerima laporan tersebut apakah tidak meneruskannya kepada presiden atau memprosesnya ke penegak hukum.
“Padahal Pak Mahfud itu ketua komite (TPPU) sekaligus Menko Polhukam. Maksudnya apa? Supaya kalau ada transaksi-transaksi yang diduga mencurigakan atau transaksi-transaksi yang diduga melibatkan hasil tipikor, TPPU, wajiblah melakukan itu, menyampaikan itu kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO