Transaksi tidak wajar senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat DPR RI memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan klarifikasi.
Sri Mulyani turut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin 27 Maret 2023. Rapat diwarnai dengan perbedaan pendapat hingga tudingan panas oleh anggota DPR RI terhadap sang Menkeu.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengakui bahwa dirinya kaget saat isu transaksi janggal tersebut mencuat. Keberadaan transaksi tidak wajar itu berawal dari laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Alasan Sri Mulyani kaget karena kasus tersebut justru diberitakan di media sebelum dirinya mengetahui terlebih dahulu. Alhasil, ia pertama kali mendengar kasus itu langsung dari media, bukan dari Mahfud MD maupun PPATK.
"Rabu, 8 Maret (2023), Pak Mahfud MD menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media," kata Sri Mulyani, mengutip Suara.com, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Sri Mulyani juga mengklaim bahwa dirinya tidak menerima surat dari PPATK pada tanggal yang diinformasikan. Adapun surat dari PPATK baru diterima Sri Mulyani pada Kamis 9 Maret 2023, meski dalam surat dicantumkan tertanggal 7 Maret 2023.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024