Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan agar kader partai politik tidak memberikan zakat menggunakan amplop berlogo partai.
Hal itu disampaikan untuk merespons dalih Ketua DPP PDIP Said Abdullah bahwa pembagian amplop berlogo partai dan wajahnya di sebuah masjid merupakan bagian dari zakat.
Baca Juga: Patut Waspada, Tiga Partai di Luar Koalisi Perubahan Ini Punya Banyak Pemilih Anies
Bagja menjelaskan, semua aktor politik jelas dilarang melakukan praktik politik uang. Di sisi lain, tentu tidak ada larangan bagi kader partai untuk berzakat, yang merupakan perintah agama. Namun demikian, jangan pula keduanya dicampuradukkan.
"Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai lah," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Terkait dugaan pelanggaran pada kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP itu, Bagja menyebut Bawaslu Sumenep kini sedang melakukan penyelidikan. Kasus ini disusut dari sisi dugaan pelanggaran administrasi saat masa sosialisasi.
Baca Juga: Mayoritas Basis PDIP Ingin Ganjar Pranowo Maju sebagai Capres di Pilpres 2024
Bawaslu, lanjut dia, tidak mengusut kasus ini dari sisi politik uang. Sebab, UU Pemilu, tepatnya Pasal 280, hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. Adapun kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu.
"Kita bukan (usut) politik uangnya ya. (Sebab) politik uang itu di masa kampanye," kata Bagja.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan seseorang sedang membagikan amplop berisi uang senilai Rp 300 ribu kepada jamaah di sela shalat. Peristiwa itu terjadi di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) malam WIB.
Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Pengamat: Indonesia Bisa Dianggap Nodai Kepercayaan FIFA
Amplop-amplop yang dibagikan itu berwarna merah dengan lambang PDIP, serta gambar wajah Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Keduanya merupakan politisi PDIP.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan