Menu


Staf Presiden: Perintah Presiden Jokowi Sudah Jelas, Stop Impor Pakaian Bekas Ilegal

Staf Presiden: Perintah Presiden Jokowi Sudah Jelas, Stop Impor Pakaian Bekas Ilegal

Kredit Foto: Antara/Fauzan

Konten Jatim, Jakarta -

Fokus saat ini adalah penjualan baju bekas impor atau thrifting. Padahal pemerintah telah melarangnya sejak 2015. Presiden Jokowi bahkan memberikan perhatian khusus terhadap impor pakaian bekas yang saat ini terus meningkat. 

Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Presiden, Agung Krisdiyanto, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan arahan jelas untuk menghentikan impor barang-barang tekstil ilegal dari luar negeri.

Baca Juga: Ade Sudrajat: Industri Thrifting Ini Sudah Berlangsung Selama 20 Tahun

"Dampaknya ini kalau makin membesar menghantam industri tekstil kita. Industri tekstil kita itu ada sekitar 3,5 juta tenaga kerja. Ini harus jadi perhatian juga oleh pemerintah. Nggak mungkin industri sebesar ini kita biarkan ada gangguan," ujar Agung dalam acara Indonesia Business Forum di kanal Youtube tvOneNews.

Agung kemudian mengatakan bahwa pelarangan industri thrifting ini juga disebabkan karena kondisi perdagangan global sedang tidak kondusif dan lesu. Hal ini menyebabkan ekspor tekstil Indonesia menjadi menurun hingga 35%. Penurunan ini membuat industri tekstil dalam negeri harus mengandalkan pasar dalam negeri.

"Untuk itu, pemerintah berusaha untuk menjaga market industri domestik kita supaya ini bisa kondusif dan bisa mendorong produksi tekstil di dalam negeri," ungkapnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO