Bila dianalogikan sebuah pertandingan sepak bola, kubu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mengandalkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai ujung tombak, kini sudah unggul 2-0 atas kubu tersangka pembunuhnya, Irjen Ferdy Sambo.
Keunggulan pertama didapat setelah Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mementahkan skenario palsunya soal baku tembak.
Hal itu sesuai dengan keterangan Kamaruddin Simanjuntak. Selaku pengacara Yosua, Kamaruddin dari sejak awal meyakini kliennya itu tewas bukan karena baku tembak, tapi ditembak secara sengaja.
Baca Juga: Terbongkar di Skenario, Ferdy Sambo Diduga Mau Bohong Lagi soal Motif, Eh Ada yang Nyuruh Tobat, 'Kadiv Propam Macam Apa...'
Keunggulan yang kedua terkait dugaan adanya pelecehan seksual. Untuk poin yang ini, Bareskrim akhirnya menghentikan penyelidikan laporan yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pada Jumat (12/8/2022) malam, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penghentian laporan dugaan pelecehan tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO