Menu


3 Keanehan di Surat Richard yang Bikin Deolipa Yumara Yakin Bukan Pemuda 24 Tahun Itu yang Cabut Kuasa, 'Dia Brimob, Bukan Mahasiswa Hukum!'

3 Keanehan di Surat Richard yang Bikin Deolipa Yumara Yakin Bukan Pemuda 24 Tahun Itu yang Cabut Kuasa, 'Dia Brimob, Bukan Mahasiswa Hukum!'

Kredit Foto: Instagram

Konten Jatim, Jakarta -

Deolipa Yumara berang setelah menerima pemberitahuan pencabutan surat kuasa yang kata polisi dibuat langsung Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pemberitahuan itu diterima Deolipa via whatsapp saat dirinya tengah hadir di sebuah talkshow di Metro TV pada Kamis (11/8/2022) malam.

Kendati surat dalam bentuk softfile itu menyertakan tanda tangan Richard, Deolipa meyakini bukan pemuda 24 itulah yang membuat surat tersebut.

Baca Juga: Kisah Perkenalan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Menikah dan Akhirnya Merayakan Wedding Anniversary ke-22 Sebelum Insiden Maut 8 Juli

Pertama, fakta bahwa surat itu diketik.

Menurut Deolipa, Richard sedang dalam posisi di tahanan. Jadi, sangat tidak mungkin dia bisa mengetik sendiri suratnya itu.

"Jadi ini diketik (oleh orang lain), baru dia tanda tangan," ujar Deolipa.


Fakta yang kedua, Deolipa menyebut Richard lebih senang menyampaikan sesuatu yang tertulis lewat tulisan tangan.

Sebagai informasi, titik balik terkuaknya peran Irjen Ferdy Sambo tak lepas dari pengakuan jujur Richard yang disampaikannya lewat tulisan tangan.

"Biasanya Eliezer ini suka nulis tangan. Mana bisa dia ngetik-ngetik dalam tahanan secara rapi," ujar Deolipa.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Menguak Banyak Masalah, Salah Satunya Penggunaan Patwal untuk Urusan yang Tidak Mendesak, Pernah Dikeluhkan Hotman Paris

Hal terakhir yang makin menguatkan keyakinan Deolipa adalah fakta bahwa surat tersebut memuat banyak sekali bahasa hukum.

Menurut Deolipa, secara kejiwaan maupun karakter tidak memungkinkan Richard untuk bisa mengetik surat tersebut.

"Cuma anak kuliah hukum yang bisa nulis begini. Dia anggora Brimob nulis begini ya gak cocok," ujar pria berambut gondrong itu.



Pada perkembangan terbaru, Deolipa menegaskan akan mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 15 triliun ke negara jika pencabutan gugatan itu tetap dilanjutkan.

Deolipa merasa berhak menggugat negara karena merasa tugasnya untuk jadi kuasa hukum Richard juga diberikan oleh negara.

Sebagai informasi, Deolipa dan rekannya, Muhammad Burhanuddin ditunjuk Bareskrim Polri jadi pengacara Richard pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Keduanya ditunjuk untuk menggantikan pengacara sebelumnya yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Drama Lain Kasus Ferdy Sambo, Duo Pengacara Bharada E Dicabut Kuasanya Cuma Lewat WA Pas Lagi Live Talkshow di TV

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan