Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Mahfud MD memberi informasi setengah-setengah terkait transaksi tidak wajar sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK meminta agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lebih baik bekerja secara substansial sebagai pemerintah menyelesaikan beberapa undang-undang untuk memaksimalkan kinerja pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI Gelar RDP Terkait Transaksi Tak Wajar Rp349 Triliun di Kemenkeu
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengutip fajar.co.id, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Nawawi menilai, Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi.
Mahfud dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tambah Nawawi.
Terkini, Mahfud menyatakan kesiapannya hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Mahfud MD menyebut raker itu menjadi kesempatan baginya untuk menguji logika dengan DPR terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO