Menu


Sudah Shalat Witir, Apakah Diperbolehkan Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir, Apakah Diperbolehkan Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Konten Jatim, Jakarta -

Umat Islam di Indonesia umumnya melaksanakan shalat witir sebagai penutup usai melaksanakan shalat tarawih di masjid secara berjamaah pada bulan Ramadan.

Anjuran melaksanakan shalat witir sebagai penutup pun tertera dalam hadist, yang berbunyi:

 اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

Artinya: "Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir," (HR Bukhari Muslim).

Hal ini mungkin memunculkan pertanyaan, apakah diperbolehkan shalat tahajud apabila sudah melaksanakan shalat witir tersebut?

Baca Juga: Sejarah Singkat Imsak Menurut Ustadz Adi Hidayat

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa ada dua perbedaan pandangan terkait hal ini.

Pertama, yang berpandangan bahwa setelah sholat witir tak boleh ada sholat lagi yang ditunaikan. Serta pendapat yang kedua, yang memperbolehkan membuka sholat kembali meskipun sudah melaksanakan witir.

"Pemahaman yang pertama ini, dia sudah menutup shalatnya, maka malam tidak ada potensi untuk salat lagi, karena sudah ditutup salatnya. Maka malam dia isi dengan tilawah, zikir, dan sebagainya," ujarnya dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, dikutip Konten Jatim pada Minggu (26/3/2023).

"Yang kedua, witir adalah salat untuk menutup rangkaian salat-salat sebelum yang dilakukan, ditutup itu, tapi dia bisa dibuka kembali. Jadi menutup yang sebelumnya, membuka yang baru," sambungnya.

Ustadz Adi menyebut bahwa dirinya lebih condong pada pandangan kedua, yang memperbolehkan membuka shalat kembali meskipun sudah melaksanakan shalat witir.

Maka dari itu kata dia, sholat bisa dibuka kembali dengan melakukan sholat sunnah dua rakaat terlebih dahulu yang disebut khofifatain.

"Kalau Anda ingin buka lagi, silahkan buka, karena itu ada salat pembuka dua rakaat yang ringan namanya khofifatain," ucapnya.

Tata caranya yakni berikut ini:

Dimulai dengan niat, takbir, baca doa iftitah dan surat Al-Fatihah, dilanjutkan hingga rukuk, i'tidal, dan sujud. Kemudian dilanjutkan di rakaat kedua.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Makan Sahur Saat Imsak? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Salat untuk membuka rangkaian shalat baru, itu dibuka dengan dua rakaat yang ringan, yang langsung ketika takbir langsung al-fatihah, nggak pakai surat lagi selain al-fatihah, allahu akbar iftitah ringan, alfatihah, sampai waladdolin amin rukuk, kemudian itidal, sampai dengan sujud selesai demikian, tidak pakai surat lagi selain al-fatihah, itu disebut khofifatain," ujar Ustadz Adi.

"Baru setelah itu membuka rangkaian salatnya, yang intinya yang mau ditunaikan," lanjutnya.