Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mahfud MD memberi informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK pun meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu agar lebih baik bekerja secara substansial sebagai pemerintah menyelesaikan beberapa undang-undang untuk memaksimalkan kinerja pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Akui Sodorkan Nama Cawapres ke Anies Baswedan
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (26/3/2023).
Selain itu, Nawawi menilai, Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi.
Mahfud dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.
Terkini, Mahfud menyatakan kesiapannya hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Baca Juga: Ditanya Kedekatannya dengan AHY, Anies: Selalu Dekat di Hati
Mahfud menyebut raker itu menjadi kesempatan baginya untuk menguji logika dengan DPR terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO