Menu


Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, JK: Kami Kan Bukan ASN, Jadi Bebas Saja

Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, JK: Kami Kan Bukan ASN, Jadi Bebas Saja

Kredit Foto: Dok. Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menanggapi aturan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).

Dirinya mengaku tak terlalu sepakat dengan larangan bukber tersebut, mengingat angka penularan Covid-19 belakangan ini sudah semakin menurun.

"Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar," kata JK kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Said Aqil: Menyinggung Perasaan Umat

Untuk diketahui, kehadiran JK di NasDem Tower dalam rangka memenuhi undangan Partai NasDem dalam acara bukber bersama sejumlah pejabat partai politik.

JK menilai bukber tersebut boleh saja dilakukan, sebab para tamu yang datang bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Tentu Pak Presiden mengatur ASN, tapi kita kan bukan ASN jadi bebas-bebas saja," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negeri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Jokowi Larang Bukber, Rocky Gerung: Buat Ngetes Reaksi Umat Islam?

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.