Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan buka puasa bersama (bukber) di Ramadan 1444 H/2023 ini.
Terkait hal ini, Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siradj menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, larangan tersebut justru menyinggung perasaan umat Islam, sebab baginya, buka bersama seharusnya tidak perlu dilarang. Namun harus ditekankan pada saat menggelar buka bersama sebaiknya dilakukan secara sederhana.
"Tapi kalau dilarang itu menyinggung perasaan (umat), saya itu saja masalahnya. Buka bersama di mana-mana saja ada, baik di Masjidil Haram, di Makkah, di kerajaan Arab itu biasa," ujar Said Aqil dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Desak Pemerintah untuk Cabut Larangan Bukber, PKS: Tidak Perlu Ada Larangan Seperti Itu
Di sisi lain, Said Aqil menilai larangan buka puasa bersama untuk pejabat tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni untuk menghindari pemborosan.
Namun untuk mencapai tujuan tersebut, menurutnya, pemerintah tidak perlu sampai dilarang kegiatan berbuka bersama alias bukber.
"Jangan dilarang bukbernya. Tekankan saja jangan pemborosan, jangan pakai uang APBN. Pakai uang pribadi," kata Said Aqil.
Untuk itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet terkait larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN sebaiknya dicabut.
"Dicabut kalau saya, kalau saya dicabut. Saya mohon (SE) dicabut," tegasnya.
Said Aqil pun menyarankan kepada pemerintah agar saat mengeluarkan instruksi tertentu benar-benar dipertimbangkan manfaat dan kerugiannya. Apabila lebih banyak berpotensi merugikan, maka sebaiknya kebijakan tak perlu diberlakukan.
"Oh banyak mudharatnya nih ya jangan dikeluarkan. Oh ini banyak manfaatnya dikeluarkan. Pro-kontranya banyak mana, baik buruknya banyak mana, sebuah imbauan kalau dikeluarin harus dipikirkan dulu," tambah dia.
Baca Juga: Pertanyakan Alasan Jokowi Larang Bukber, Rocky Gerung: Buat Ngetes Reaksi Umat Islam?
Sebagaimana diketahui, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN menuai pro dan kontra.
Larangan sebagaimana tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO