Belum lama ini DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Menyadur Suara.com pada Sabtu (25/3/2023), keputusan DPR mengecewakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa, masyarakat biasa, pakar politik dan yang berpotensi paling dirugikan, buruh pekerja.
Baca Juga: Kritik Eksistensi Perppu Ciptaker, Pengamat: Seharusnya Itu Tidak Sah!
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan setidaknya 5 juta buruh diperkirakan bakal melakukan aksi mogok kerja nasional pada periode Juli hingga Agustus 2023 mendatang. Aksi ini bentuk penolakan pengesahan Perppu tentang Cipta Kerja.
Selain itu, buruh juga menolak terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Terhadap dua hal itu, Partai Buruh dan serikat buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap isu tadi di atas. Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli dan Agustus 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, Jumat (24/3/2023).
Sebulan sebelum aksi tersebut digelar kata Said Iqbal, pihaknya akan terlebih dulu memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha khususnya terkait menghentikan produksi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024