Menu


Ahmad Fahrur Rozi Berharap Bukber ASN Tidak Perlu Dilarang

Ahmad Fahrur Rozi Berharap Bukber ASN Tidak Perlu Dilarang

Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar

Konten Jatim, Depok -

Banyak pihak yang menanggapi larangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait buka bersama (bukber) yang dikhususkan oleh ASN. Salah satunya datang dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi.

Menyadur Republika pada Sabtu (25/3/2023), Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur menilai larangan tersebut pada dasarnya baik, yaitu agar tidak terjadi pemborosan dan ASN pun bisa tetap fokus bekerja. Juga untuk menghindari berbagai potensi mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan. 

"Bahkan kalau (buka puasa bersama) di hotel sering sering kali tidak sholat. Sholatnya susah, akhirnya ketinggalan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (24/3/2023). 

Baca Juga: Jokowi Larang Bukber, Gus Yahya: Orang NU Juga Langsung Tarawih Habis Buka Puasa

Karena itu, menurut Gus Fahrur, larangan itu sebetulnya merupakan hal yang baik, tetapi setidaknya tidak sampai pada larangan sehingga pejabat dan ASN tetap bisa melaksanakan buka puasa bersama. 

Namun, dengan catatan, buka puasa bersama tersebut harus diselenggarakan dengan sederhana. Karena esensi dalam buka puasa bersama adalah berbagi. Gus Fahrur berharap buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN tidak sampai dicegah, tetapi diatur agar dibuat sederhana. 

"Misalnya jangan buka puasa bersama di kantor. Di rumah saja secara sederhana, bersama tetangga, untuk berbagi. Kan tujuan buka puasa bersama untuk berbagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. 

Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.  Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023. 

Baca Juga: Mendag Zulhas: Anggaran Bukber Dipakai untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Baca Juga: Buat Gaduh Ramadhan, Ketua MUI Desak Jokowi Cabut Larangan Bukber Pejabat

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.   

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.