Menu


Meski Sudah Membatalkan Puasa, Sopir Harus Berbuka Kembali Jika Tiba di Kota yang Baru Berbuka Puasa

Meski Sudah Membatalkan Puasa, Sopir Harus Berbuka Kembali Jika Tiba di Kota yang Baru Berbuka Puasa

Kredit Foto: Unsplash/Revan Pratama

Konten Jatim, Jakarta -

Sopir darat, laut, maupun udara pada dasarnya memiliki pekerjaan yang sama, yakni berkendara cukup jauh hingga ke luar daerah.

Bahkan, ada masyarakat yang harus bekerja hingga lintas pulau dalam waktu yang singkat. Rupanya, perbedaan waktu ini bisa memengaruhi waktu para pekerja itu dalam berbuka.

Dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Al Mutohhar, sopir harus berbuka sesuai dengan tempat ia berada, meskipun daerah asalnya belum berbuka.

Baca Juga: Termasuk Sebagai Musafir, Bolehkah Sopir Kendaraan Laut Maupun Darat Tidak Berpuasa?

Bahkan jika seorang sopir baru berbuka di suatu daerah dan beberapa saat kemudian tiba di daerah yang baru berbuka, maka sopir itu harus kembali berbuka.

“Harus mengikuti wilayah setempat yang dia ada di situ walaupun dia tadi sudah berbuka puasa, ke tempat yang masih di situ belum berbuka puasa, dia wajib untuk melanjutkan puasanya, belum boleh untuk berbuka,” jelas Ustaz Muhammad Al Mutohhar.

 

Selain perkara waktu berbuka, Ustaz Muhammad Al Mutohhar juga menjelaskan tentang hukum safar bagi para sopir yang sebenarnya tergolong sebagai musafir.

“Sopir bis, mereka selalu bermusafir. Sopir truk, kemudian marinir, kapal, ya, kemudian pilot, pesawat. Mereka pergi terus menerus, sedangkan musafir tadi itu tidak wajib bagi mereka untuk berpuasa,” ujarnya.

Meski tidak wajib berpuasa, dalam beberapa ketentuan para pekerjaan ini tetap harus berpuasa.

Seperti jika mereka merasa bahwa jadwal mereka begitu padat sehingga tak bisa mengganti puasa di hari lainnya atau di luar bulan Ramadan, maka mereka tak diperkenankan untuk tak berpuasa.

Baca Juga: Orang Kaya dan Orang Miskin Diizinkan untuk Membatalkan Puasa Mereka Jika Dihadapkan dengan Situasi Ini

Namun, pengecualian jika mereka bisa mengganti puasa mereka di hari yang lain atau masih ada kesempatan untuk mengganti puasa. Dalam kesempatan itu, mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama menjalani pekerjaan mereka.

“Diwajibkan tetap bagi mereka untuk berpuasa, kecuali kalau mereka yakin ada waktu-waktu tertentu yang berjumlah sebulan tadi itu daripada bulan Ramadan, di saat yang lain yang mana mereka bisa meng-qhada daripada Ramadan tersebut,” ujarnya.