Menu


Orang Kaya dan Orang Miskin Diizinkan untuk Membatalkan Puasa Mereka Jika Dihadapkan dengan Situasi Ini

Orang Kaya dan Orang Miskin Diizinkan untuk Membatalkan Puasa Mereka Jika Dihadapkan dengan Situasi Ini

Kredit Foto: Pexels/Jack Sparrow

Konten Jatim, Jakarta -

Ustaz Muhammad Al Mutohhar mengatakan bahwa orang miskin bisa saja membatalkan puasa mereka, tetapi jika mereka berada di dalam keadaan yang begitu sulit untuk ketika sedang mencari nafkah.

Seperti misalnya, mereka harus melakukan pekerjaan berat dan mereka tidak ada bisa fokus bila tidak makan atau minum. Di saat itu, mereka boleh membatalkan puasa.

Ketika berada di situasi tersebut, orang-orang itu pun perlu berpuasa dan menjalani niat berpuasa terlebih dahulu sebelum akhirnya membatalkan puasa mereka.

Baca Juga: Umat Islam yang Melakukan Pekerjaan Sulit Tetap Harus Berpuasa Dikarenakan Hal Ini

Tak hanya orang-orang kesulitan finansial dan harus bekerja berat yang diizinkan membatalkan puasa mereka, orang kaya pun bisa melakukan hal demikian.

Pembatalan puasa ini memang tidak didasari dengan kaya maupun miskin, tetapi mampu atau tidaknya seseorang dalam menjalani puasa mereka.

 

“Ini umum, ya. Jadi, walaupun bagi orang yang tidak miskin, mereka yang tidak membutuhkan (bantuan misalnya, red),” ujar Ustaz Muhammad Al Mutohhar.

Sebagai contoh, ada seseorang yang hidupnya penuh berkecukupan. Namun, suatu hari di bulan Ramadan ia harus bekerja bakti sesuai arahan pemimpin di daerah setempat.

Saking kelelahannya karena kerja bakti, ia tak bisa melanjuti pekerjaan tersebut jika tidak segera berbuka karena sudah kehilangan fokus. Saat seperti inilah yang mengizinkan orang tersebut untuk berbuka.

Baca Juga: Apakah Mereka yang Punya Pekerjaan Berat Diizinkan untuk Tidak Berpuasa? Begini Penjelasannya

“Mereka kerja bakti sampai mereka kelelahan, kehausan, kelaparan, maka diperbolehkan bagi mereka supaya bisa melanjutkan kerja bakti tersebut kewajiban kampung tadi itu,” jelasnya.

Pada intinya, mereka yang membatalkan puasa harus berpuasa terlebih dahulu dan diperbolehkan membatalkan puasa bila tidak kuat menjalani aktivitas mereka.