Dalam salah satu kesempatan, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan seorang wanita yang hamil, menyusui, lalu kembali hamil lagi? Mengingat sang wanita tidak ada kesempatan untuk berpuasa saat Ramadhan dan untuk mengganti.
Buya Yahya menjelaskan, di antara sembilan orang yang tidak wajib berpuasa, mereka adalah wanita hamil dan menyusui. Oleh sebab itu wanita hamil dan menyusui tidak berdosa jika tidak berpuasa.
Baca Juga: 8 Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan: Haram untuk Ditinggalkan
"Ada seorang ustadzah masya Allah dia 45 tahun tidak pernah puasa Ramadhan, tapi dia seorang sholehah kenapa? Habis hamil, menyusui, hamil lagi, menyusui, hamil lagi, anaknya 16. Tidak pernah puasa Ramadhan, tidak dosa. Tapi setelah hamil dia qadha, tapi tidak pake fidyah," ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah, Jumat (24/3/2023).
Buya Yahya menjelaskan, bagi wanita yang punya utang puasa karena haid, utang haid diganti tidak menggunakan fidyah, melainkan qadha. Namun kalau terlambat, misalnya punya utang puasa lima hari, dalam satu tahun ada kesempatan tapi tidak mengganti puasa dan tiba-riba Ramadhan, utangnya tetap lima, namun berdosa karena teledor.
"Karena punya kesempatan tidak qadha, maka dihukum untuk bayar setiap satu hari satu fidyah, tapi utang puasa tetap lima karena ibu punya kesempatan," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya memberi contoh lainnya, ketika seorang wanita pada seminggu awal Ramadhan haid, kemudian setelah haid, pertengahan Ramadhan positif hamil, kata dokter positif hamil.
Ia tidak memiliki kesempatan mengganti puasa karena sedang hamil dan akan menyusui, maka yang dicatat utang puasa saja tanpa harus fidyah.
"Maka ibu tersebut tidak bayar fidyah, karena setelah hamil, melahirkan, dia boleh berbuka. Yang dihitung utang puasa saja," tutup Buya Yahya.