Menu


Waduh, Bharada E Tak Sepolos yang Dikira! Ferdy Sambo Iming-imingi Rp 1 Miliar untuk Si Pemuda 24 Tahun Itu

Waduh, Bharada E Tak Sepolos yang Dikira! Ferdy Sambo Iming-imingi Rp 1 Miliar untuk Si Pemuda 24 Tahun Itu

Kredit Foto: Instagram

Konten Jatim, Jakarta -

Ada fakta baru yang terungkap dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E adalah eksekutor yang diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo, setidaknya sampai sejauh ini investigasi berjalan.

Nah, pola hubungan Ferdy dan Richard di sana ternyata tak semata-mata karena hirarki komandan dan ajudan semata.

Belakangan diketahui ada iming-iming uang Rp 1 miliar dari sang jenderal bintang dua untuk sang ajudannya yang baru 24 tahun itu.

Baca Juga: Bocor, Rekaman CCTV Saat-saat Terakhir Hidup Brigadir J, dari Menjelang Dihabisi Hingga Sudah Jadi Mayat

"Uang itu sejumlah Rp1 miliar," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam wawancaranya di Metro TV, Kamis (11/8/2022).

Deolipa berujar uang Rp 1 miliar yang dijanjikan akan diberikan satu bulan pasca kasus.

Menurut Deolipa, hanya Bharada E saja yang mendapat bagian Rp 1 miliar itu.

"Sesudah SP3 (penghentian penyidikan)," ucap Deolipa.

Baca Juga: Yang Masih Menanti-nanti Apa Motif di Belakang Pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo Harus Siap-siap Kecewa...

Pada perkembangannya, skenario yang disusun Ferdy Sambo jadi berantakan, salah satunya karena Richard sendiri yang berubah haluan.

Ia mencabut pengakuannya soal baku tembak dan berterus terang perihal kejadian yang sebenarnya ke penyidik pada Jumat (5/8/2022) atau dua hari setelah penetapannya sebagai tersangka.

Kepolisian pada awalnya hanya menetapkan Richard dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan biasa) jo 55 dan 56.

Namun, belakangan Richard juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana.


Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan