Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi diduga telah melanggar aturan dengan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diduga jadi bagian kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bekasi, acara bertajuk Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring itu menghadirkan Ketua Umum PSI Giring Ganesha yang tengah menyanyikan jingle terbaru PSI.
Dalam video yang beredar dan salah satunya diterima Redaksi Pojoksatu.id, PSI disinyalir mengajak warga untuk memilih partai berlambang tangan memegang bunga mawar ini.
Baca Juga: Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang
Terlihat juga, puluhan warga juga memenuhi acara yang berada di lokasi tersebut. Masyarakat juga antusias dengan keberadaan Giring Ganesha.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, menerangkan acara yang dilakukan oleh PSI itu sendiri ada terindikasi kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kita sebenarnya sudah sosialisasikan peraturan PKPU 3/2022 kepada peserta partai politik pemilu tahun 2024, bahwa tahapan kampanye dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ucap Choirunnisa saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat 24 Maret 2023.
Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah pada acara tersebut melanggar aturan PKPU 3/2022 atau tidak.
“Kan masih terindikasi, kalau memang benar melanggar nanti kita akan panggil untuk meminta klarifikasi,” ucap Choirunnisa.
Baca Juga: Kader PSI ‘Sentil’ Noel Mantan Loyalis Ganjar: Dia Enggak Ngasih Dampak Apa-Apa
Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO