Menu


Larangan Bukber Muncul Lagi, Pengamat Sindir Ramainya Nikahan Anak Jokowi

Larangan Bukber Muncul Lagi, Pengamat Sindir Ramainya Nikahan Anak Jokowi

Kredit Foto: Suara.com/Laily Rachev

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto memberikan komentar terkait larangan berbuka puasa bersama (Bukber) yang diterbitkan langsung oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Melihat larangan yang diberikan atas dasar penanganan Covid-19, Gigin menyinggung acara nikahan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diadakan beberapa waktu lalu.

"Covid menghilang ketika pernikahan anak presiden digelar secara besar-besaran, dan ketika ada konser musik yang ditonton puluhan ribu orang," singgung Gigin dalam keterangannya (23/3/2023).

Baca Juga: Soroti Pelarangan Bukber dan Izin Israel di Piala Dunia U-20, Rocky Gerung: Dimana Otakmu, Ngu?

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca Juga: PKS ke Jokowi: Pesta Pernikahan Anak Presiden Boleh, Konser Boleh, Kenapa Bukber Dilarang?

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.